Kamis, 08 Desember 2011

Baru Seminggu Dibeli, Sapi Raib

0 komentar
MAGETAN – Sapi semata wayang Sukiran, 50, warga Desa/Kecamatan Ngariboyo siang kemarin (7/12) menggegerkan tetangga sekitar. Itu setelah usai pulang dari pasar, pria tersebut mengetahui sapinya sudah tidak ada dikandangnya. Pun, raibnya sapi jenis brahman itu berujung laporan ke aparat Polsek Ngariboyo.

Bisa dimaklumi kalau Sukiran pusing tujuh keliling  setelah sapinya raib. Apalagi, sapi itu baru dibeli sekitar seminggu lalu seharga Rp 5,2 juta. “Malamnya sapi saya itu susah makan. Karena takut kelaparan akhirnya saya paksa makan. Entah kenapa, siang ini (kemarin, Red) malah hilang,” kata Sukiran.

Sukiran bersama warga sekitar sempat mencari keberadaan sapinya dengan blusukan areal persawahan hingga di desa sekitar. Namun, hingga sore kemarin juga belum muncul tanda-tanda di temukan.”Itu murni hilang. Dari olah TKP, kotoran sapi itu juga tercecer di teras rumah tetangga,” kata Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kapolsek Ngariboyo AKP Sunarta.

Sunarta menuturkan, berdasar keterangan saksi, malam hari tali keluh (pengikat di hidung sapi) sempat dikedurkan Sukiran.

Dari keterangan saksi lainnya, ada yang mengetahui sapi tersebut terlihat dijalanan desa setempat dini hari kemarin.(wka/isd)

RADAR MAGETAN
Read more...

Giliran Pertanyakan Status Lahan

0 komentar
Lanud Ajak Warga Duduk Bersama

MAGETAN
– Konflik warga dengan Lanud Iswahjudi belum mereda. Kali ini warga mempertanyakan seputar pengategorian lahan. “Pernyataan dari lanud tentang kesepakatan dari empat kades terkait jenis tanah Letter A dan Letter B itu tidak pernah ada. Dan kami tidak pernah membuat kesepakatan pengistilahan itu,” kata Suryanto, Kades Setren, Kecamatan Bendo, kemarin (7/12).

Suryanto menuturkan bahwa pada 2008 lalu, pihaknya bersama Kades Kleco, Kledokan, dan Lemahbang mengadakan pertemuan di BPN Magetan dengan pihak Lanud Iswahjudi. “Tapi saat itu membahas proses sertifikat supaya ada kepastian hukum di antara kedua pihak. Bukan pengategorian jenis lahan,” tegasnya.

Dia khawatir, dengan adanya pernyataan pengategorian lahan tersebut akan menimbulkan fitnah dan membingungkan warga. Pasalnya, dari pihak desa tak pernah membuat kesepakatan tersebut. “Warga sendiri juga tak mengenal mana lahan Letter A dan mana Letter B,” ungkapnya.

Sementara, Kades Kleco Titin Sri Wurjaningsih mempertanyakan posisi lahan sengketa tersebut.” Katanya kami dipersilakan untuk mengolah lahan. Ini justru dilarang. Posisi tanah Letter A dan Letter B sendiri juga belum jelas,” kata Titin.

Yang terang, terait permasalahan itu, pihaknya meminta DPRD Magetan untuk membantu mengurai dan mencarikan solusi.”Sebelumnya kan kami sudah mengadu ke dewan. Untuk itu, sekarang kami mendesak dewan segera menyelesaikan, karena sampai saat ini belum ada keputusan. Kami hanya bisa berharap keberpihakan dari para wakil rakyat,” harapnya.

Terpisah, Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Marsma TNI M Syaugi dikonfirmasi melalui kepentak Mayor Sus Sutrisno menegaskan bahwa  pihaknya memberikan ruang kepada warga untuk mengolah tanah dengan status Letter B.”Prinsipnya kami ingin menunjukkan kebersamaan dengan warga sekitar Lanud. Maka, silakan tanah Letter B itu digarap,” kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, sebenarnya warga bisa memahami kebijakan dari lanud. Hanya saja, dia menduga ada beberapa pihak yang sengaja mengail di air keruh. “Untuk itu, kami ingin meminta tindak lanjut ke bupati, karena kami selaku TNI hanya sebatas menggukan hak pakai dari pemerintah untuk mengamankan kawasan,” tegasnya.

Mengenai status tanah Letter A dan Letter B yang dipertanyakan warga, Sutrisno mengatakan, sebagian tanah tersebut sudah di sertifikatkan. Artinya, lanjut dia, tanah bersertifikat itu tidak lagi ada istilah letter.”Kami sebenarnya ingin duduk bersama menyelesaikan ini. Tidak sekadar berbicara tapi juga menunjukkan bukti otentik sertifikat itu. Tapi ada pihak-pihak yang justru enggan diajak berbicara baik-baik, malah mengompori,” keluhnya. Yang terang, pihaknya berupaya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik dan tidak mencari kebenaran sepihak.(wka/isd)

RADAR MAGETAN
Read more...

Cium Aroma Permainan

0 komentar
MAGETAN - Komisi D DPRD Magetan belum mau memalingkan mata dari proyek dari dana percepatan infrastruktur daerah (DPID). Setelah sebelumnya menyoroti pengerjaan fisik, kali ini komisi yang membidangi pembangunan itu memelototi aspek administrasinya. Hasilnya, ditemukan proyek yang dinilai asal-asalan. "Kami menemukan proyek satu ruas yang dikerjakan dalam beberapa paket. Jelas ini telah melanggar aturan yang ada," kata Suwarno, anggota Komisi D DPRD Magetan, kemarin (6/12).
Suwarno menuding proyek tersebut tidak melalui proses tenderisasi. Sehingga, rekanan penggarap terkesan asal tunjuk. Kondisi itu membuat wakil rakyat mencium aroma permainan di balik pengerjaan proyek tersebut.
Temuan itu menyeruak ketika komisi D melakukan sidak di kawasan Karangsono-Tebon, Kecamatan Barat, kemarin. Pada proyek pembuatan trotoar sepanjang 114 meter, dewan menemukan dokumen yang dinilai asal-asalan. ''Betapa tidak, pengerjaan konstruksi kok masih kosong alias tidak ada nilainya. Ada permainan apa semua ini?" terang Suwarno sembari menegaskan pihaknya akhirnya menyita dokumen tersebut.
Dari temuan itu, lanjut dia, kucuran DPID seolah menjadi permainan di tingkat rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pengguna anggaran. "Kami akan mengambil langkah tegas. Apalagi proyek ini sudah telanjur berjalan. Dalam waktu dekat, mungkin kami akan memanggil pihak DPU untuk dimintai pertanggungjawaban," tegas mantan Kades Sempol, Kecamatan Barat, ini.
Sementara itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan DPU Magetan Mochtar Wahid mengatakan bahwa pihaknya memang sengaja tidak melakukan tenderisasi. "Proses DPID itu kan terlalu mepet. Sehingga jika melalui lelang tidak mungkin bisa dikejar. Akhirnya supaya anggaran itu tidak kembali ke pusat, kami lakukan penunjukan langsung," ungkap Mochtar.
Meski begitu, lanjut dia, proses pengerjaan proyek tersebut tetap menjadi prioritas pengawasannya. Apalagi, nilai seluruh proyek DPID di dinasnya tak sedikit, yakni mencapai Rp 11 miliar. "Semua yang kami kerjakan ini toh juga untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kenapa musti diperkeruh? Bukankah lebih baiknya saling mendukung dan mengawasi pengerjaannya supaya sesuai harapan," kata Mochtar.
Pihaknya juga tak menampik adanya kejanggalan sistem paket untuk jalur satu ruas. Menurutnya, hal itu didasari pertimbangan supaya pekerjaan bisa rampung sesuai waktu yang ditentukan. Terkait dokumen yang dinilai asal-asalan, Mochtar mengatakan, saat ini surat perintah kerja masih dalam proses penandatanganan. Sedangkan dokumen tanpa nilai tersebut merupakan acuan gambar kerja dan bestek. "Artinya ya tidak membawa pengaruh serius," tukasnya. (wka/isd)

RADAR MAGETAN
Read more...

Berita Terkini :

 
RADAR MAGETAN © 2011 Radar Magetan. Supported by SMKN 1 BENDO

Lebih dekat lebih lengkap